Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) Penyelenggara penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pimpinan;
b. tenaga bidang administrasi/kesekretariatan; dan
c. asesor.
Koreksi Anda
