Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2) Penyelenggara penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pimpinan; b. tenaga bidang administrasi/kesekretariatan; dan c. asesor.
Koreksi Anda