Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kompetensi diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. independensi; b. objektif; c. valid; d. reliabel; dan e. transparan. (2) Independensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu penyelenggaraan penilaian kompetensi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun. (3) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu hasil penilaian menggambarkan hasil kompetensi yang sesungguhnya dari Asesi. (4) Valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu hasil penilaian kompetensi menjamin keakuratan kompetensi Asesi. (5) Reliabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu hasil penilaian kompetensi mencerminkan konsistensi kompetensi dalam kurun waktu tertentu. (6) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu hasil penilaian kompetensi dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Asesi dan pejabat pembina kepegawaian.
Koreksi Anda