Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di luar lingkup BRIN untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi. (2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk surat atau kartu. (4) Dalam hal surat undangan eksternal berbentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dibubuhi cap tanpa tanda tangan. (5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda