Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan Naskah Dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan urutan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk standar operasional prosedur administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
