Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Teks Saat Ini
Peserta mendapatkan sertifikat setelah mengikuti semua
tahapan penyelenggaraan PJFKKH dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta akan menerima sertifikat atau disebut dengan surat tanda tamat pelatihan (STTP) yang menerangkan bahwa peserta telah mengikuti dan lulus PJFKKH; dan
b. bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJFKKH dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.
Koreksi Anda
