Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b meliputi:
a. penguasaan materi;
b. kemampuan menyajikan materi;
c. cara menjawab pertanyaan dari peserta;
d. penggunaan metode dan media pembelajaran; dan
e. pemberian motivasi dan inspirasi kepada peserta.
Koreksi Anda
