Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. penilaian penugasan penyusunan proposal rancangan kurasi dengan bobot penilaian sebesar 60% (enam puluh persen).
(2) Persentase bobot penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut:
1. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan
2. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan.
b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu dan kelompok; dan
c. evaluasi akademik dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui tes atas pembelajaran secara menyeluruh.
(3) Persentase bobot penilaian penugasan penyusunan proposal rancangan kurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bimbingan penyusunan proposal rancangan kurasi dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut sebagai berikut:
1. kemampuan peserta dalam menjelaskan rancangan kurasi yang dilakukan; dan
2. kemampuan peserta dalam menyusun sistematika penyusunan proposal rancangan kurasi sesuai dengan kaidah yang ditetapkan.
b. persentase dan wawancara substantif proposal rancangan Kurator Koleksi Hayati dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut:
1. kemampuan peserta dalam teknik menyajikan;
2. kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan
3. kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi.
(4) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh
koma nol) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik dengan nilai 80,00 (delapan puluh koma nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan);
c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh puluh koma nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan
d. tidak lulus dengan nilai kurang dari 70,00 (tujuh puluh koma nol).
Koreksi Anda
