Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pelatihan nonakademis sebagamana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. pengelola pelatihan; b. penyelenggara pelatihan; dan c. penyelenggara pembelajaran e-learning.
Koreksi Anda