Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister;
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati;
c. menduduki Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya;
d. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
e. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFKKH.
(2) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan:
a. memiliki KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi 4 (empat) tahun terakhir dalam bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati; dan
b. mampu berbahasa Inggris aktif baik lisan dan tulisan.
Koreksi Anda
