Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister; b. menduduki Jabatan Fungsional Kurator ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFKKH. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan: a. memiliki KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi 4 (empat) tahun terakhir dalam bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati; dan b. mampu berbahasa Inggris aktif baik lisan dan tulisan.
Koreksi Anda