Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan PJFKKH bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN; dan/atau
b. anggaran instansi pengusul peserta.
Koreksi Anda
