Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFKKH melalui pembelajaran daring meliputi:
a. bahan ajar;
b. media pembelajaran lainnya;
c. komputer;
d. akses internet;
e. aplikasi LMS berbasis laman;
f. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring, dan
g. sarana dan prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Koreksi Anda
