Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFKKH melalui pembelajaran daring meliputi: a. bahan ajar; b. media pembelajaran lainnya; c. komputer; d. akses internet; e. aplikasi LMS berbasis laman; f. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring, dan g. sarana dan prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Koreksi Anda