Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta mendapatkan sertifikat setelah mengikuti semua tahapan penyelenggaraan PPJFP dengan ketentuan sebagai berikut: a. peserta akan menerima sertifikat atau disebut dengan surat tanda tamat pelatihan (STTP) yang menerangkan bahwa peserta telah mengikuti dan lulus PPJFP; b. bagi peserta yang telah mengikuti dan lulus PPJFP akan menerima surat rekomendasi sebagai Peneliti ahli pertama; dan c. bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PPJFP dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.
Koreksi Anda