Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. pembukaan pelatihan; b. kehadiran peserta dan fasilitator; c. proses pembelajaran Mata Pelatihan; d. penugasan penulisan KTI; e. bimbingan penulisan KTI f. seminar hasil penyusunan KTI; g. monitoring dan evaluasi; dan h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.
Koreksi Anda