Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister;
b. menduduki Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PPJFP.
(2) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan memiliki:
a. memiliki rekam jejak dalam kerja sama Penelitian atau memperoleh dana Penelitian dari lembaga donor/eksternal instansi;
b. memiliki KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi dan/atau jurnal terindeks global/internasional dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. mampu berbahasa Inggris aktif baik lisan dan tulisan.
Koreksi Anda
