Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister; b. menduduki Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PPJFP. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki: a. rekam jejak dalam kerja sama Penelitian atau memperoleh dana Penelitian dari lembaga donor/eksternal instansi; dan b. KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi dan/atau jurnal terindeks global/internasional.
Koreksi Anda