Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Persyaratan widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebagai berikut:
a. menduduki Jabatan Fungsional widyaiswara; dan
b. pernah mengikuti pelatihan untuk pelatih PPJFP.
Koreksi Anda
