Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PPJFP dilaksanakan melalui skema Pelatihan:
a. Klasikal;
b. Bauran; dan/atau
c. Jarak Jauh.
(2) Skema pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan objek pembelajaran.
(3) Pendekatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan proses pembelajaran yang mengharuskan peserta berpartisipasi aktif, saling asah, saling asih, dan saling asuh.
Koreksi Anda
