Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. landasan Penelitian; b. proposal dan rancangan Penelitian; c. penelusuran dan pengumpulan data Penelitian; d. analisis dan interpretasi data Penelitian; e. penulisan dan publikasi ilmiah; f. teknik presentasi ilmiah; g. membangun komunikasi dan tim efektif; h. integritas dalam Penelitian; i. pengembangan karier Jabatan Fungsional Peneliti; j. kekayaan intelektual; k. jurnal ilmiah dan aplikasi manajemen referensi; dan l. evaluasi akademis.
Koreksi Anda