Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. landasan Penelitian;
b. proposal dan rancangan Penelitian;
c. penelusuran dan pengumpulan data Penelitian;
d. analisis dan interpretasi data Penelitian;
e. penulisan dan publikasi ilmiah;
f. teknik presentasi ilmiah;
g. membangun komunikasi dan tim efektif;
h. integritas dalam Penelitian;
i. pengembangan karier Jabatan Fungsional Peneliti;
j. kekayaan intelektual;
k. jurnal ilmiah dan aplikasi manajemen referensi; dan
l. evaluasi akademis.
Koreksi Anda
