Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai yang melakukan penyalahgunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Logo yang menyebabkan pencemaran nama baik dan/atau kerugian bagi BRIN dituntut dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
