Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai yang melakukan penyalahgunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Logo yang menyebabkan pencemaran nama baik dan/atau kerugian bagi BRIN dituntut dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda