Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam penggunaan Logo dilarang mengurangi atau menambah dengan huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda lainnya.
Koreksi Anda
