Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Logo dilarang digunakan untuk: a. kegiatan individu yang tidak terkait dengan kedinasan; b. kegiatan promosi yang bersifat komersial dalam berbagai bentuk media dan/atau pada produk oleh mitra kerja sama tanpa seizin atau adanya perjanjian tertulis dengan pihak BRIN; c. orang, perkumpulan, forum, yayasan, koperasi, organisasi, institusi atau perusahaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan BRIN; d. ditempatkan secara tidak pantas; dan/atau e. kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda