Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan BRIN bertanggung jawab atas penggunaan, penempatan, dan pemeliharaan Logo di setiap tempat atau tata naskah dinas di lingkungan unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
