Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Logo digunakan pada:
a. naskah dinas;
b. stempel dinas;
c. media cetak, antara lain berbentuk buku, majalah, dan brosur;
d. media digital, antara lain berbentuk situs, media sosial, electronic flyer, dan buku digital;
e. papan nama kantor;
f. pakaian seragam;
g. tanda pengenal, kartu nama, dan atribut resmi kedinasan pegawai lainnya;
h. barang milik negara;
i. cenderamata resmi; dan/atau
j. media lainnya atas persetujuan Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
