Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Logo digunakan pada: a. naskah dinas; b. stempel dinas; c. media cetak, antara lain berbentuk buku, majalah, dan brosur; d. media digital, antara lain berbentuk situs, media sosial, electronic flyer, dan buku digital; e. papan nama kantor; f. pakaian seragam; g. tanda pengenal, kartu nama, dan atribut resmi kedinasan pegawai lainnya; h. barang milik negara; i. cenderamata resmi; dan/atau j. media lainnya atas persetujuan Sekretaris Utama.
Koreksi Anda