Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. menunjukkan identitas kelembagaan BRIN; b. memperkuat visi dan misi BRIN; c. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan BRIN; dan d. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi BRIN.
Koreksi Anda