Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo bertujuan untuk:
a. menunjukkan identitas kelembagaan BRIN;
b. memperkuat visi dan misi BRIN;
c. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan BRIN; dan
d. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi BRIN.
Koreksi Anda
