Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar (logogram) dan tulisan (logotype) yang merupakan identitas resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional. 2. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Koreksi Anda