Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Teks Saat Ini
Direktorat dan Kepala Unit Kerja asal peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset melakukan pemantauan
pelaksanaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset.
Koreksi Anda
