Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat mengelola pelaksanaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset. (2) Direktorat melaporkan pengelolaan pelaksanaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset kepada Kepala BRIN melalui Deputi.
Koreksi Anda