Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembimbing Pendamping Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset bertanggung jawab: a. membimbing pelaksanaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset; dan b. melaporkan hasil evaluasi perkembangan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset kepada Kepala Unit Kerja.
Koreksi Anda