Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Teks Saat Ini
Pembimbing Pendamping Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset bertanggung jawab:
a. membimbing pelaksanaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset; dan
b. melaporkan hasil evaluasi perkembangan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset kepada Kepala Unit Kerja.
Koreksi Anda
