Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset meliputi tahapan: a. calon peserta mendaftar ke dalam sistem elektronik Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset; b. calon peserta yang telah lulus ujian seleksi masuk perguruan tinggi mengunggah dokumen yang dipersyaratkan; c. verifikasi persyaratan dan seleksi administrasi dilakukan oleh Direktorat; dan d. seleksi wawancara dilakukan oleh panitia seleksi. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. surat pengusulan dari Kepala Unit Kerja; b. surat bukti kelulusan seleksi dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi; c. surat rekomendasi dan pernyataan dukungan dari Kepala Unit Kerja atas rencana studi; d. proposal Riset yang telah disetujui oleh Kepala Unit Kerja, pembimbing utama, dan Pembimbing Pendamping; dan e. surat pernyataan kesediaan menjadi pembimbing utama dan Pembimbing Pendamping. (3) Bagi calon peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset yang pada saat diusulkan telah menempuh pendidikan pascasarjana baik jenjang magister atau jenjang doktor dan dinyatakan lulus, dilakukan konversi ke dalam Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset.
Koreksi Anda