Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Teks Saat Ini
(1) Program studi Pascasarjana pelaksana Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset diselenggarakan oleh perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri yang memenuhi persyaratan.
(2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyelenggarakan program studi pascasarjana dengan kurikulum yang memungkinkan pembelajaran dilakukan berbasis Riset; dan
b. memiliki perjanjian kerja sama dengan BRIN dalam penyelenggaraan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset.
(3) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyelenggarakan program studi pascasarjana dengan kurikulum yang memungkinkan pembelajaran dilakukan berbasis Riset; dan
b. memiliki kerja sama dengan BRIN dalam penyelenggaraan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset.
Koreksi Anda
