Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembimbing Pendamping harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpendidikan doktor; b. memiliki publikasi dengan H-Indeks minimal 3 (tiga); c. merupakan aparatur sipil negara BRIN; d. memiliki kesesuaian bidang kepakaran dengan peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset; dan e. menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi Pembimbing Pendamping yang disetujui oleh perguruan tinggi.
Koreksi Anda