Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Teks Saat Ini
Pembimbing Pendamping harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan doktor;
b. memiliki publikasi dengan H-Indeks minimal 3 (tiga);
c. merupakan aparatur sipil negara BRIN;
d. memiliki kesesuaian bidang kepakaran dengan peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset; dan
e. menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi Pembimbing Pendamping yang disetujui oleh perguruan tinggi.
Koreksi Anda
