Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Teks Saat Ini
Peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset bagi Sumber Daya Manusia Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. direkomendasikan dari Kepala Unit Kerja tempat Sumber Daya Manusia Lainnya yang melaksanakan kolaborasi Riset di lingkungan BRIN; dan
b. tidak dalam status tersangka kasus hukum.
Koreksi Anda
