Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset bagi Sumber Daya Manusia Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. direkomendasikan dari Kepala Unit Kerja tempat Sumber Daya Manusia Lainnya yang melaksanakan kolaborasi Riset di lingkungan BRIN; dan b. tidak dalam status tersangka kasus hukum.
Koreksi Anda