Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Teks Saat Ini
Peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset yang berstatus PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pangkat minimal III/a;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
c. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
Koreksi Anda
