Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset yang berstatus PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pangkat minimal III/a; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan c. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
Koreksi Anda