Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulus dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi jenjang magister atau jenjang doktor; b. memiliki kualifikasi pendidikan pada jenjang sarjana atau jenjang magister yang diakui dan disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk lulusan perguruan tinggi di luar negeri kecuali bagi yang langsung melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya; c. mendapatkan persetujuan dari Kepala Unit Kerja; d. mendapatkan pembimbing utama dan Pembimbing Pendamping; e. bersedia berkomitmen menjalani masa studi sesuai jenjang; dan f. tidak sedang menerima beasiswa atau tugas belajar dari lembaga atau instansi lain dalam periode yang sama.
Koreksi Anda