Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Teks Saat Ini
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian bidang Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset yang diajukan peserta dengan Unit Kerja; atau
b. keberlangsungan tersedianya topik Riset selama peserta menjalankan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset.
Koreksi Anda
