Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian bidang Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset yang diajukan peserta dengan Unit Kerja; atau b. keberlangsungan tersedianya topik Riset selama peserta menjalankan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset.
Koreksi Anda