Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Teks Saat Ini
Bantuan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diberikan berdasarkan hasil reviu pengajuan usulan dan ketersediaan anggaran.
Koreksi Anda
