Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Teks Saat Ini
Selain mendapatkan bantuan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2), Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri dapat juga diberikan bantuan program untuk:
a. uji potensi akademik; dan/atau
b. biaya pendaftaran keikutsertaan konferensi internasional yang menghasilkan output publikasi ilmiah.
Koreksi Anda
