Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan selama melaksanakan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda