Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Teks Saat Ini
Sumber Daya Manusia Lainnya yang melaksanakan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset tetap melaksanakan kolaborasi Riset di Unit Kerja.
Koreksi Anda
