Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta PNS BRIN yang melaksanakan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.
Koreksi Anda