Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Teks Saat Ini
(1) Masa studi Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset jenjang magister paling lama 4 (empat) semester.
(2) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) semester berdasarkan hasil evaluasi perkembangan studi peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset oleh Direktorat.
(3) Perpanjangan masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Deputi.
Koreksi Anda
