Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset bertujuan untuk: a. meningkatkan indeks kompetitif sumber daya manusia global di INDONESIA bidang inovasi; b. membangun talenta unggul bidang Riset dan inovasi nasional; c. meningkatkan jumlah proporsi sumber daya manusia tingkat pendidikan program magister dan doktor; d. meningkatkan kolaborasi dan publikasi bersama serta memperluas jejaring kerja sama untuk meningkatkan Riset dengan perguruan tinggi; e. membangun kerja sama Riset dengan institusi dalam negeri atau institusi luar negeri secara seimbang, setara, dan kontributif untuk masyarakat INDONESIA dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara umum; dan f. memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Koreksi Anda