Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Teks Saat Ini
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset bertujuan untuk:
a. meningkatkan indeks kompetitif sumber daya manusia global di INDONESIA bidang inovasi;
b. membangun talenta unggul bidang Riset dan inovasi nasional;
c. meningkatkan jumlah proporsi sumber daya manusia tingkat pendidikan program magister dan doktor;
d. meningkatkan kolaborasi dan publikasi bersama serta memperluas jejaring kerja sama untuk meningkatkan Riset dengan perguruan tinggi;
e. membangun kerja sama Riset dengan institusi dalam negeri atau institusi luar negeri secara seimbang, setara, dan kontributif untuk masyarakat INDONESIA dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara umum; dan
f. memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Koreksi Anda
