Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset adalah program belajar untuk meningkatkan kapasitas pegawai negeri sipil dan sumber daya manusia lainnya melalui pendidikan formal berbasis riset. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Sumber Daya Manusia Lainnya adalah sumber daya manusia yang bukan berasal dari aparatur sipil negara yang melaksanakan kolaborasi riset dengan unit kerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. 4. Riset adalah aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pembimbing Pendamping adalah seseorang yang ditunjuk memberikan pendampingan bimbingan dalam pelaksanaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset yang berasal dari aparatur sipil negara Badan Riset dan Inovasi Nasional. 6. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 7. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Deputi adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi. 8. Direktorat Manajemen Talenta yang selanjutnya disebut Direktorat adalah unit kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen talenta. 9. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional di lingkungan BRIN.
Koreksi Anda