Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta program Asisten Periset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda