Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta program Asisten Periset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus menghasilkan paling sedikit 1 (satu) buah keluaran berupa publikasi ilmiah pada jurnal terindeks global bereputasi atau setara yang dihasilkan bersama kelompok riset.
(2) Keluaran program Asisten Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dan dilaporkan dalam sistem informasi yang ditentukan oleh BRIN.
Koreksi Anda
