Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pelaksanaan program Asisten Periset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 selama 1 (satu) tahun. (2) Jangka waktu pelaksanaan program Asisten Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta.
Koreksi Anda