Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan program Asisten Periset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
a. unit kerja mengusulkan kuota program Asisten Periset;
b. unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta memverifikasi riwayat keluaran kelompok riset;
c. unit kerja mendaftarkan calon Asisten Periset pada sistem informasi yang ditentukan oleh BRIN;
d. calon Asisten Periset login dan mengunggah dokumen persyaratan pada sistem informasi yang ditentukan oleh BRIN;
e. verifikasi dokumen oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta;
f. seleksi substansi oleh tim reviu; dan
g. penetapan peserta oleh tim manajemen talenta.
Koreksi Anda
