Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan program Asisten Periset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi: a. unit kerja mengusulkan kuota program Asisten Periset; b. unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta memverifikasi riwayat keluaran kelompok riset; c. unit kerja mendaftarkan calon Asisten Periset pada sistem informasi yang ditentukan oleh BRIN; d. calon Asisten Periset login dan mengunggah dokumen persyaratan pada sistem informasi yang ditentukan oleh BRIN; e. verifikasi dokumen oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta; f. seleksi substansi oleh tim reviu; dan g. penetapan peserta oleh tim manajemen talenta.
Koreksi Anda