Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengajukan 1 (satu) orang Asisten Periset, kelompok riset dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir telah memiliki paling sedikit 4 (empat) riwayat keluaran yang dapat berupa: a. publikasi ilmiah pada jurnal terindeks global bereputasi tinggi; b. buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit internasional; c. paten bersertifikat yang telah dikabulkan (granted); d. lisensi; e. purwarupa dengan tingkat kesiapan teknologi paling sedikit 7 (tujuh); atau f. naskah akademis UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau peraturan PRESIDEN. (2) Kuota program Asisten Periset yang diusulkan berlaku untuk 1 (satu) orang Asisten Periset dan dapat diusulkan kelipatannya.
Koreksi Anda