Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Teks Saat Ini
Peserta program Asisten Periset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Sumber Daya Manusia Lainnya;
b. bersatus mahasiswa aktif program diploma 4, program sarjana, program magister, atau program doktor;
c. terlibat di dalam kegiatan riset di Unit Kerja yang dibuktikan dengan keputusan atau keterangan dari Unit Kerja;
d. diusulkan oleh kelompok riset melalui Unit Kerja di lingkungan BRIN;
e. menyusun proposal kegiatan riset; dan
f. menandatangani dokumen komitmen pelaksanaan program Asisten Periset.
Koreksi Anda
