Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta program Asisten Periset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Sumber Daya Manusia Lainnya; b. bersatus mahasiswa aktif program diploma 4, program sarjana, program magister, atau program doktor; c. terlibat di dalam kegiatan riset di Unit Kerja yang dibuktikan dengan keputusan atau keterangan dari Unit Kerja; d. diusulkan oleh kelompok riset melalui Unit Kerja di lingkungan BRIN; e. menyusun proposal kegiatan riset; dan f. menandatangani dokumen komitmen pelaksanaan program Asisten Periset.
Koreksi Anda